Lingkungan dan keamanan, Deklarasi kepatuhan – Philips KALA 200 ADDITIONAL HANDSET TD6830 User Manual
Page 89
88
UK/D/FR/IT/NL/SP/GR/PL/CZ/RU/SIN 4311 256 07933
LINGKUNGAN DAN KEAMANAN
PHILIPS KALA 200
Telepon Anda mempunyai semua manfaat kemajuan teknologi yang membuatnya semakin praktis dan mudah digunakan.
Informasi Keselamatan
Perlengkapan ini tidak dirancang untuk melakukan panggilan darurat bila listrik mati. Sebaiknya disediakan alternatif lain
untuk mengakses panggilan darurat.
TTanda CE menyatakan kepatuhan terhadap peraturan teknis yang sesuai dengan Directive 1999/5/EC untuk keselamatan
pengguna, penyimpangan elektromagnetik dan spektrum radio.
Kebutuhan listrik
Produk ini memerlukan pasokan listrik 220-240 volt, arus fase-mono bolak-balik, tidak termasuk instalasi IT seperti ditentukan
dalam standar EN 60-950.
PERINGATAN !
Jaringan listrik digolongkan sebagai hal berbahaya menurut kriteria dalam standar EN60-950. Satu-satunya cara untuk
mematikan produk ini adalah dengan mencopot kabel listriknya dari outlet. Pastikan bahwa outlet listrik ditempatkan pada
peralatan dan selalu mudah diakses.
Agar dapat melakukan panggilan jika listrik mati, kami anjurkan agar telepon ini digunakan sebagai pelengkap telepon lain-
nya yang tidak memerlukan pusat listrik.
Sambungan telepon
Voltage/tegangan pada jaringan digolongkan sebagai TNV-3 (Telecommunication Network Voltages, seperti ditentukan
dalam standar EN 60-950).
Pencegahan demi keselamatan
Jangan membiarkan handset terkena air.
Jangan membuka handset atau terminal telepon. Ini dapat memaparkan tanpa perlindungan ke tegangan listrik tinggi.
Hubungi layanan purna jual kami untuk semua perbaikan.
Jangan membiarkan kontak pengisian atau baterai terkena bahan-bahan konduksi, seperti kunci, jepitan kertas, cincin,
gelang, dll.
Pastikan baterai dimasukkan dengan polaritasnya pada posisi yang benar.
Peduli lingkungan
Telepon Anda telah menarik manfaat dari program Philips EcoDesign - Desain Produk Sadar Lingkungan (Environmental
Conscious Product Design) - yang mempertimbangkan dampak lingkungan produk selama seluruh siklus pakainya.
Ingatlah untuk memperhatikan peraturan setempat mengenai pembuangan bahan kemasan, baterai bekas, telepon usang dan
bila memungkinkan, promosikanlah pendaur-ulangan benda-benda.
Philips telah menandai baterai dan kemasannya dengan simbol standar yang dirancang untuk mempromosikan pendaur-ulangan
dan pembuangan limbah yang benar.
Baterai:
* Tempat sampah yang diberi tanda silang menandakan bahwa baterai jangan dibuang bersama sampah rumah tanga pada umumnya.
Kemasan:
Simbol ikal mobile menandakan bahan kemasan berlabel ini dapat didaur-ulang.
Simbol titik hijau menandakan bahwa ada sumbangan dana kepada asosiasi system pemulihan kemasan nasional
(misalnya. EcoEmballage di Perancis).
Simbol panah memburu pada baki plastik dan kantung plastik menandakan bahwa bahan tersebut dapat didaur-
ulang dan bahan pelastik itu pun dikenali.
Kami, PHILIPS Consumer Communications
Route d’Angers 72081
Le Mans Cedex 9
France
Menyatakan bahwa produk handset Kala 200 DECT (HS 6830) mematuhi ANNEX III dari R&TTE-Directive 99/05/EC dan
persyaratan penting berikut:
Pasal 3.1 a : (perlindungan terhadap kesehatan & keselamatan pengguna) EN 60950 (92) Ed.2 + amandemen 1,2 (93) ; 3 (95) ; 4 (97) dan 11 (97)
Pasal 3.1 b : (persyaratan perlindungan sehubungan dengan kompatibilitas elektromagnit) ETS 300 329 (97)
Pasal 3.2 : (berlakunya penggunaan spektrum radio) TBR6 (97)
Praduga keselarasan dengan persyaratan penting mengenai Council Directive 99/05/EC
diperhatikan.
Tanggal:18/01/2001
Le Mans
Cordless Business Director
DEKLARASI KEPATUHAN