beautypg.com

Jaminan terbatas – Philips KALA 200 ADDITIONAL HANDSET TD6830 User Manual

Page 88

background image

87

Indonesian

JAMINAN TERBATAS

Persyaratan dan Kondisi

1. Philips memberi jaminan kepada pembeli eceran pertama

("Konsumen" atau "Anda") bahwa produk komunikasi

konsumen dan semua aksesori asli yang disediakan oleh

Philips dalam paket penjualan ("Produk"), bebas dari cacat

materi dalam bahan, desain dan pengerjaannya, di bawah

penggunaan yang normal sesuai dengan petunjuk pengop-

erasiannya serta mematuhi persyaratan dan kondisi di

bawah ini. Jaminan terbatas ini hanya diperuntukkan bagi

Konsumen atas pembelian Produk dan digunakan di negara

asal pembelian tersebut dilakukan. Jaminan terbatas ini

berlaku hanya di negara tujuan penjualan produk Philips

tersebut.
2. Masa berlaku jaminan terbatas bagi Produk ini adalah

SATU (1) TAHUN dari tanggal pembelian Produk seba-

gaimana tercantum dalam bukti pembelian aslinya (6 bulan

untuk aksesori). PENTING : Anda diminta untuk mengemba-

likan Produk bersama bukti pembelian yang sah, yang harus

menunjukkan tempat, tanggal pembelian, model dan nomor

seri Produk yang jelas.
3. Selama masa berlakunya jaminan terbatas, Philips atau

perwakilan layanan resminya akan memperbaiki secara

cuma-cuma untuk suku-cadang, tenaga kerja, Produk yang

cacat-materi dengan suku-cadang atau Produk baru, dan

mengembalikan Produk yang sudah diperbaiki kepada

Konsumen dalam kondisi layak-kerja. Philips akan menahan

suku-cadang, module atau peralatan yang cacat/rusak.

Produk yang sudah diperbaiki akan tercakup oleh jaminan

terbatas ini selama masa berlaku yang masih tersisa.

PENTING :
Seandainya anda perlu membawa kembali produk

ke layanan puma jual, mohon dipastikan bahwa anda

mengembalikan handset dan terminal, keduanya, serta

aksesorinya.
4. Jaminan terbatas ini tidak mencakup:
a) Produk yang telah disalah-gunakan, kecelakaan, pengiri-

man atau kerusakan fisik lainnya, pemasangan yang tidak

benar, pengoperasian atau penanganan yang abnormal,

kelalaian, banjir, kebakaran, kemasukkan air atau cairan

lain; atau
b) Produk yang rusak karena diperbaiki, diubah atau dimod-

ifikasi oleh orang yang tidak diberi kewenangan oleh Philips;

atau
c) Produk dengan masalah penerimaan atau pengoperasian

yang disebabkan oleh kondisi sinyal, keandalan jaringan

atau sistem kabel atau antena; atau
d) Produk yang rusak atau bermasalah karena digunakan

dengan produk atau aksesori lain yang bukan dari Philips;

atau

e) Produk yang stiker jaminan/kualitas, nomor seri produk

atau nomor seri elektroniknya sudah dilepas, diubah atau

dibuat tak terbaca; atau
f) Produk dibeli, digunakan, diperbaiki, atau yang dikirim

untuk perbaikan dari negara yang bukan merupakan

negara pembelian produk tersebut, atau digunakan untuk

maksud komersial atau institusional (termasuk namun tidak

terbatas pada Produk yang digunakan untuk tujuan sewa-

menyewa); atau
g) Produk dikembalikan tanpa bukti pembelian yang sah

atau bukti pembeliannya sudah diubah atau dibuat tak

terbaca;
h) Keusangan normal (usia-pakai sudah habis) atau Force

Majeure.
5. Kecuali penjelasan jaminan seperti yang tertera di atas

dan semua hal yang dinyatakan secara tak langsung oleh

hukum, yang tidak dapat dipisahkan atau dimodifikasi oleh

perjanjian, Philips tidak memberikan jaminan lain, baik

yang dinyatakan secara langsung atau tidak langsung

(baik secara perundang-undangan, di bawah aturan

hukum atau sebaliknya) dan secara spesifik menolak jami-

nan kepuasan apapun atas mutu barang layak-

pasar/layak-dagang atau keselarasannya untuk maksud

tertentu.
Pertanggung-jawaban Philips yang menyeluruh atas

kerusakan yang berkaitan dengan, atau yang ditimbulkan

oleh pembelian atau penggunaan produk, terlepas dari

jenis atau sebab kerusakan tersebut atau bentuknya, atau

karakteristik tuntutan yang diajukan (Kontrak atau

Perjanjian), tidak akan melebihi harga beli asal yang

sudah dilunasi untuk produk tersebut.
Walaupun begitu, dalam hal apapun juga, apakah Philips

telah diberitahu atau tidak mengenai kemungkinan

kerusakan karena sesuatu yang khusus, tidak sengaja,

tidak langsung atau sebab-akibat dari pembelian atau

penggunaan produk, Philips tidak dikenakan tanggung-

jawab, dalam pengertian seluas-luasnya yang

dimungkinkan secara hukum. Pembatasan ini berlaku

sekalipun gagal memenuhi tujuan terpenting dari ganti-rugi

manapun. Jaminan terbatas ini tidak mempengaruhi hak

Konsumen di bawah hukum nasional yang berlaku.
Oleh sebab itu, para pembawa, pengecer, agen, dealer,

karyawan, atau pegawai Philips tidak diberi wewenang

untuk mengubah jaminan terbatas ini dan sebaiknya Anda

jangan mengandalkan pada perwakilan semacam itu.